BeritaPolitik

Kemenkeu Hapus Pungutan ekspor CPO Sampai 31 Agustus 2022

815
×

Kemenkeu Hapus Pungutan ekspor CPO Sampai 31 Agustus 2022

Sebarkan artikel ini

gawoh.comKementerian Keuangan memutuskan untuk menghapus pungutan atas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya hingga sampai 31 Agustus 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.15/2022, perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.05/2022 tentang Badan Pengelola Dana Penunjang Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Pada dasarnya, Permenkeu No.15/2022 mengubah tarif pungutan ekspor untuk semua produk kelapa sawit, termasuk tandan buah segar, minyak sawit, minyak sawit mentah, dan minyak goreng bekas,” katanya.

Peraturan tersebut mengurangi pungutan ekspor menjadi nol persen untuk semua produk yang terkait dengan CPO atau minyak sawit, tambahnya.

Kementerian Keuangan akan memperkenalkan tarif progresif setelah 31 Agustus.

“Artinya, jika harga CPO rendah, maka tarifnya akan sangat rendah. Jika harga naik, maka tarifnya akan naik,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, pemerintah akan mendapat pendanaan melalui BPDPKS untuk menjalankan program stabilisasi harga biodiesel dan minyak goreng, tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *