gawoh.com – Polsek Kotabumi Kota Menembak Pelaku pencuri Handphone.
Korban bernama Sulistiawati (32) seorang PNS dan warga desa Kubuhitu Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara
Kanitreskrim Polsek Kotabumi Kota, Ipda Andreas Santo mengatakan peristiwa pencurian HP tersebut terjadi pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar pukul 14.10 WIB.
pada saat itu Korban sedang berada di gang Sekolah SDN 04 Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dan sedang menerima telepon.
dan tiba tiba ada sepeda motor beat warna hitam jalan dibelakang korban, dan pelaku merampas handphone korban dengan merk OPPO A5 warna putih.
“Setelah pelaku berhasil merampas Handphone genggam korban, lalu menekan gas kabur ke arah Kota. Dan korban melapor ke polsek,” Kata Andreas, pada Rabu 6 April 2022.
Ketika korban melaporkan kejadian tersebut, Anggota Reskrim Polsek Kotabumi kota melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 6 April pelaku berhasil ditangkap dan terkena Pidana tentang pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP.
“Sekira pukul 12.00 WIB, anggota Polsek Kotabumi Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku curas atas nama Robert Sulia A bin Mat Ali di kediamannya di desa Curup Guruh Kagungan Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura,” kata Andreas.
pada saat dilakukan penangkapan, Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga pada akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian kiri pelaku.
“Tersangka sementara diamankan di Polres Lampura, untuk proses Penyidikan Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut, itu dikarenakan kita masih mencurigai adanya TKP lain yang belum terungkap,” Ujar Andreas.