gawoh.com – Content Creator Video Syur Dea di Situs Onlyfans sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjual dan menyebarkan foto dan video pornonya di Situs Tersebut. Hingga saat ini polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis menyebutkan bahwa penyidik sedang menyelidiki keuntungan yang diperoleh oleh Dea di situs OnlyFans.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Nanti kita akan sampaikan,” kata Kombes Auliyansah Lubis pada Minggu 27 Maret.
Auliyansah menyebut polisi sedang mengembangkan kasus Dea dan penyidik sudah mengantongi beberapa nama yang masuk kedalam kasus tersebut.
“Kita sudah mengantongi nama nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara dea ini,” Kata Auliyansah.
Seperti yang diketahui Dea sebagai Content Creator di situs OnlyFans sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu 26 Maret 2022 lalu, hal ini karena Dea menyebarkan foto dan video pornonya di Situs Tersebut.
“Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis pada Sabtu 26 Maret 2022.
Ia menyebutkan penyidik sudah mengantongi bukti kasus dea dan buktinya sudah disita pihak kepolisian.
“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur,” Kata Auliansyah.