Tahap Ketiga: Juli, Agustus, September.
Tahap Keempat: Oktober, November, Desember
Kriteria Penerima Bantuan PKH Sendiri yaitu antara lain :
- Ibu Hamil dengan maksimal dua kali kehamilan.
- Anak Usia Dini Usia 0-6 Tahun dan Maksimal dua anak
- Mempunyai anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lanjut Usia 70+ Maksimal satu orang dan masuk kedalam keluarga
- Penyandang disabilitas berat Maksimal satu orang dan masuk kedalam keluarga