Scrool Untuk Membaca
BeritaKriminal

Herry Wirawan Mendapatkan Vonis Hukuman Mati Karena Perkosa 13 Santriwati

1443
×

Herry Wirawan Mendapatkan Vonis Hukuman Mati Karena Perkosa 13 Santriwati

Sebarkan artikel ini

gawoh.com – Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan yang perkosa 13 Santriwati. KPAI menganggap hukuman hakim tersebut sangat baik karena untuk memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat.

“Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat,” kata Kepala Divisi Pengawas, Monitoring, dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, pada 4 April 2022.

Jasra berkata keputusan hakim sangat diapresiasi para korban dan keluarganya karena sudah menunggu lama putusan ini. Jasra berharap putusan ini bisa menjadi yurisprudensi kepada kasus serupa.

Menurut jasra, Keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk Korban sangat pantas untuk diapresiasi, Karena kejahatan seksual sangat ditakuti dan akan dihantui trauma sepanjang hidup korban. ini sangat perlu di antisipasi negara.

“Putusan tersebut juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang awalnya restitusi dibebankan ke negara, kini dibebankan kepada pelaku, dengan merampas segala aset yang dimiliki,” Kata Jasra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

gawoh.com – Super Air Jet telah resmi membuka rute penerbangan Lampung-Batam (PP) pada Jumat, 14 Juni. Pembukaan rute ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga Lampung dan Batam…

Berita

Dalam era digital ini, mencari informasi seputaran lowongan kerja telah menjadi lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Bagi para pencari kerja di Aceh, mendapatkan info loker di Aceh dapat dilakukan dengan…