Scrool Untuk Membaca
BeritaKriminal

Herry Wirawan Mendapatkan Vonis Hukuman Mati Karena Perkosa 13 Santriwati

1250
×

Herry Wirawan Mendapatkan Vonis Hukuman Mati Karena Perkosa 13 Santriwati

Sebarkan artikel ini

gawoh.com – Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan yang perkosa 13 Santriwati. KPAI menganggap hukuman hakim tersebut sangat baik karena untuk memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat.

“Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat,” kata Kepala Divisi Pengawas, Monitoring, dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, pada 4 April 2022.

Jasra berkata keputusan hakim sangat diapresiasi para korban dan keluarganya karena sudah menunggu lama putusan ini. Jasra berharap putusan ini bisa menjadi yurisprudensi kepada kasus serupa.

Menurut jasra, Keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk Korban sangat pantas untuk diapresiasi, Karena kejahatan seksual sangat ditakuti dan akan dihantui trauma sepanjang hidup korban. ini sangat perlu di antisipasi negara.

“Putusan tersebut juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang awalnya restitusi dibebankan ke negara, kini dibebankan kepada pelaku, dengan merampas segala aset yang dimiliki,” Kata Jasra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

gawoh.com – Kehadiran Cristiano Ronaldo telah membawa angin segar bagi Liga Arab Saudi. Kabar ini terungkap dari pernyataan salah seorang pejabat baru-baru ini dalam Saudi Pro League. Ronaldo, seorang ikon…

Berita

gawoh.com – Pada Kamis, 3 Agustus 2023, suasana hangat dan ceria mewarnai Puncak Acara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Festival 2023 di Kota Kasablanka. Kehadiran tokoh-tokoh pemerintahan ternama seperti Presiden…