Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pelaku penipuan kendaraan bermotor berinisial RA (30) yang sempat melarikan diri hingga ke luar Provinsi Lampung. Pelaku dibekuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Jumat, 8 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga yang mengaku menjadi korban penipuan dalam transaksi kendaraan bermotor.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan Deni Septian (36), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.
“Korban melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi gadai dan jual beli mobil yang ternyata bermasalah,” ujar Ramon dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2026.
Peristiwa itu terjadi pada 17 Januari 2026. Saat itu, RA mendatangi rumah korban dengan tujuan menggadaikan mobil Datsun senilai Rp35 juta. Korban yang tertarik kemudian menyetujui transaksi tersebut dan menerima kendaraan beserta STNK.
Tidak lama setelah itu, pelaku kembali menghubungi korban dan menawarkan agar kendaraan tersebut dibeli secara penuh dengan harga Rp40 juta. Korban yang sudah percaya akhirnya menyanggupi tawaran tersebut.
Kepercayaan korban semakin kuat setelah pelaku memperlihatkan dokumen BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Selain itu, harga mobil yang ditawarkan juga berada di bawah harga pasaran.
Masalah muncul ketika pihak leasing datang dan menarik kendaraan tersebut. Petugas leasing juga menunjukkan dokumen BPKB asli kendaraan.
Mengetahui adanya dua dokumen kepemilikan, korban bersama pihak leasing kemudian mendatangi Polsek Pringsewu Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa BPKB yang diberikan kepada korban diduga palsu. Sementara kendaraan yang dijual ternyata masih berstatus fidusia atau masih dalam pembiayaan leasing.
Korban yang merasa dirugikan sempat mencoba menghubungi pelaku. Namun, RA sudah tidak dapat dihubungi sehingga kasus itu resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi diketahui telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku. Namun, RA tidak memenuhi panggilan tersebut dan justru melarikan diri ke Jambi hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa RA tidak bekerja sendiri. Ia diduga beraksi bersama rekannya berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“RA berperan mencari calon korban serta membantu memasarkan dan menjual kendaraan. Sedangkan S diduga sebagai pelaku utama, pemilik kendaraan, sekaligus yang memalsukan dokumen BPKB,” jelas Ramon.
Polisi menyebut RA mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp2,5 juta dari hasil penjualan kendaraan tersebut. Uang itu disebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, aparat kepolisian masih memburu keberadaan S yang diduga menjadi otak utama dalam kasus penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Pringsewu Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan bermotor, terutama jika ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan, cek status kendaraan ke pihak berwenang atau leasing, dan lakukan transaksi secara aman serta transparan,” tegas Ramon.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada polisi apabila menemukan atau mengalami kasus serupa agar tidak ada korban lain.












