Polda Jambi menggagalkan upaya peredaran berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp25,9 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MFR, JHM, YGN, dan KSA.
Barang bukti yang disita terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241,34 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate. Narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
“Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar dalam keterangan resmi Senin, 11 Mei 2026.
Krisno menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait penjemputan narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi pada Minggu, 3 Mei 2026. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman dan mengintai sebuah mobil Sigra berwarna putih.
Saat proses pemantauan berlangsung, petugas melihat satu mobil Xenia putih yang berada tepat di belakang mobil Sigra tiba-tiba berputar arah dan melaju kencang untuk melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua kendaraan tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna.
Tak lama setelah pengejaran dilakukan, petugas menemukan mobil Xenia putih dalam kondisi terkunci terparkir di depan rumah warga di kawasan Sekernan, Muaro Jambi.
Dari dalam kendaraan itu, polisi menemukan satu tas bermotif loreng berisi 20 paket besar sabu. Selain itu, ditemukan satu tas hitam berisi 10 paket narkotika jenis ekstasi dan satu tas hitam lainnya yang berisi 16 paket besar narkotika jenis etomidate.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” kata Dewa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN di wilayah Riau setelah sempat melarikan diri.
Saat ini seluruh tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya.












