Berita

Dapur MBG di Lampung Utara Disorot, Sejumlah SPPG Belum Lengkapi Izin Operasional

34
×

Dapur MBG di Lampung Utara Disorot, Sejumlah SPPG Belum Lengkapi Izin Operasional

Sebarkan artikel ini

Sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan karena belum melengkapi dokumen perizinan meski program tersebut telah berjalan hampir satu tahun.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menilai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum tertib administrasi meskipun persoalan itu telah beberapa kali disampaikan melalui rapat koordinasi maupun surat teguran.

Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara, Irawan, mengatakan setiap dapur MBG wajib memenuhi sedikitnya dua persyaratan utama sebelum beroperasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas MBG terkait beberapa SPPG yang belum melengkapi persyaratan. Saat itu pihak SPPG juga hadir. Jadi mereka minimal harus melengkapi dua syarat, yakni SLHS dan persetujuan bangunan gedung,” ujar Irawan, Senin 11 Mei 2026.

Menurut Irawan, pemerintah daerah telah berulang kali mengingatkan Satgas MBG agar seluruh dapur program tersebut mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Selain untuk ketertiban administrasi, kelengkapan izin juga dinilai penting agar terdapat kontribusi retribusi kepada pemerintah daerah.

“Kami ingin semuanya tertib, agar ada juga retribusinya untuk pemerintah daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pengurusan izin masih terkendala pada kondisi bangunan dapur yang tidak sesuai ketentuan teknis. Beberapa pengelola disebut menggunakan model prototipe, namun melakukan perubahan desain sehingga pengajuan izin tidak dapat disetujui.

“Ada yang sudah membangun dengan model prototipe tapi dimodifikasi, sehingga ditolak oleh dinas terkait. Ada juga yang belum melengkapi data untuk SLHS,” jelasnya.

Meski demikian, Irawan menyebut saat ini mekanisme pengurusan izin dapat dilakukan secara paralel. Artinya, bangunan dapur dapat berdiri terlebih dahulu sambil melengkapi administrasi yang dibutuhkan.

“Sekarang perizinan bisa paralel. Dapurnya berdiri dulu, kemudian izinnya dilengkapi,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa sanksi dapat diberikan kepada dapur MBG yang belum memenuhi ketentuan perizinan, termasuk penghentian sementara operasional dapur.

“Pernah pada Februari lalu ada dapur yang ditutup sementara karena belum memiliki SLHS,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *