Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memunculkan kekhawatiran baru di kalangan dunia pendidikan. Aturan yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026 dinilai berpotensi menggeser keberadaan guru honorer secara bertahap dari sistem pendidikan negeri.
Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar penataan status kepegawaian, tetapi juga dapat berdampak pada nasib jutaan guru non-ASN yang selama ini menjadi penopang pendidikan di berbagai daerah.
Selama bertahun-tahun, kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri banyak ditutupi oleh keberadaan guru honorer. Namun, kebijakan terbaru pemerintah disebut memunculkan kekhawatiran karena dinilai belum disertai solusi jelas bagi para guru terdampak.
“Mereka dipakai saat negara kekurangan guru, tetapi sekarang justru terancam disingkirkan,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji kepada RMOL, dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurut Ubaid, pemerintah memang tidak melakukan pemecatan secara langsung. Namun, penghentian masa tugas secara bertahap dinilai akan memberikan dampak serupa terhadap keberlangsungan guru non-ASN di sekolah negeri.
Ia juga menilai kondisi tersebut semakin ironis karena perhatian pemerintah dianggap lebih berfokus pada skema ASN, sementara guru non-ASN di sekolah negeri maupun swasta masih menghadapi ketidakpastian status dan kesejahteraan.
Berdasarkan data tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta.
JPPI turut menyoroti arah kebijakan anggaran pendidikan yang dinilai belum menyentuh persoalan utama di sektor pendidikan, terutama terkait kesejahteraan guru dan kekurangan tenaga pendidik.
“Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” ujar Ubaid.
Menurutnya, tantangan terbesar pendidikan Indonesia saat ini tidak hanya berkaitan dengan fasilitas maupun konsumsi siswa, tetapi juga menyangkut posisi guru yang dinilai semakin rentan dalam sistem pendidikan nasional.
Karena itu, pemerintah didesak segera menghentikan pendekatan yang dinilai diskriminatif terhadap guru non-ASN dan menyiapkan perlindungan serta kepastian status kerja yang adil bagi seluruh tenaga pendidik.












