BeritaKriminal

Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curas di Kota Agung Timur, Dua Tersangka Diamankan

57
×

Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curas di Kota Agung Timur, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur. Korban dalam kejadian ini adalah Rifki Nur Aditia, anak dari pelapor Hoirul Anwar (47), yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya Ibnu Sina.

Keduanya diketahui berboncengan dengan masing-masing temannya, yakni Harkrisnowo dan Rofiqul Huda. Saat melintas dari arah Pantai Bidadari menuju Gisting, rombongan korban dihadang oleh enam orang pelaku yang menggunakan sepeda motor.

“Para pelaku menghentikan korban dan temannya, lalu memaksa mereka masuk ke area perkebunan. Di lokasi tersebut, korban diancam dan dipaksa menyerahkan kendaraan yang mereka gunakan,” kata AKP Khairul Yasin, Rabu (6/5/2026).

Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban, yaitu Honda Beat tahun 2024 dan Honda PCX tahun 2025. Total kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp51,5 juta.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membawa korban ke lokasi sepi dengan dalih meminta rokok. Setelah itu, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menyerahkan kendaraan.

“Para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam, sehingga para korban tidak berani melawan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial YP (21) dan AK (19), yang merupakan warga Kecamatan Kota Agung Timur. Sementara itu, enam orang lainnya masih dalam pengejaran petugas karena diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

Penangkapan terhadap YP dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah gubuk kebun di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Berdasarkan pengakuan YP, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK di kediamannya di Kota Agung Timur pada Rabu dini hari (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Kami juga masih memburu enam orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, YP diketahui berperan sebagai pelaku utama yang menghentikan korban, menggiring ke area perkebunan, serta melakukan ancaman menggunakan senjata tajam. Sementara AK berperan membantu pelaku utama, termasuk ikut serta dalam aksi dan membantu membawa kabur kendaraan korban.

Dari hasil kejahatan tersebut, AK diketahui menerima bagian sebesar Rp350 ribu.

“Dalam penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, yakni Honda PCX warna merah tua, Honda Beat warna putih hitam milik korba serta Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan tersangka,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *