BeritaKriminal

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Ungkap Dugaan Pengondisian Pemenang Tender Sejak Awal

56
×

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Ungkap Dugaan Pengondisian Pemenang Tender Sejak Awal

Sebarkan artikel ini

Sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar hingga Rp8,2 miliar mengungkap adanya dugaan pengondisian perusahaan tertentu sejak awal proses pelelangan proyek perluasan jaringan perpipaan di sejumlah desa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi dari klaster pelelangan atau tender proyek SPAM tahun 2022. Penuntut umum juga meminta penegasan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah diberikan para saksi kepada penyidik.

Para saksi menjelaskan mereka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada satuan kerja pengadaan barang dan jasa yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) untuk menangani paket proyek perluasan SPAM di desa-desa yang mengalami kekurangan air bersih.

Enam saksi tersebut yakni Andriansyah Sugiharto, Joni Jamil, Efriansyah Suralaga, Dwi Aji Athama, Abdul Haris, dan Aprizal Sani. Selain itu, Irawan memberikan keterangan melalui Zoom khusus untuk terdakwa Syahril Ansori.

Persidangan menyoroti proyek SPAM di empat desa, yakni Desa Pasar Baru, Way Kepayang, Kedondong, dan Kubu Batu. Pokja 1 menangani paket SPAM Desa Kedondong, Pokja 2 menangani paket SPAM Desa Kubu Batu dan Desa Pasar Baru, sedangkan Pokja 3 menangani paket SPAM Desa Way Kepayang.

Seluruh tim Pokja bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Dalam sidang tersebut, terungkap dugaan pengondisian pemenang tender. Nama perusahaan pemenang disebut telah ditentukan sebelum pengumuman lelang dilakukan.

Dari 10 hingga 11 perusahaan yang mendaftar sebagai calon penyedia paket proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan, hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran harga di empat desa tersebut.

CV Tubas Putra Sentosa menjadi satu-satunya perusahaan yang memasukkan penawaran harga untuk proyek di Desa Kedondong. Namun, keenam saksi mengaku tidak mengetahui alasan hanya satu perusahaan mengikuti penawaran di desa tersebut.

Selain CV Tubas Putra Sentosa, dakwaan penuntut umum juga mencantumkan tiga perusahaan lain yang mengikuti penawaran harga. PT Lematang Sukses Mandiri mengikuti tender di Desa Way Kepayang, CV Athifa Kalya mengikuti penawaran di Desa Pasar Baru, dan CV Lembak Indah mengikuti penawaran di Desa Kubu Batu.

Pertemuan di Rumah Anggota Pokja

Persidangan juga mengungkap adanya pertemuan saat pembukaan penawaran lelang sekaligus evaluasi paket proyek SPAM pada April 2022 di rumah anggota Pokja, Aprizal Sani.

Dalam pertemuan tersebut, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesawaran, Indra Wijaya, datang membawa map berisi uang Rp20 juta dan menyerahkannya kepada anggota tim Pokja. Hampir seluruh anggota menerima uang tersebut, sementara Aprizal Sani disebut langsung menolak sejak awal.

Uang yang diberikan kemudian dibagi kepada anggota tim Pokja. Pada Mei 2022, Indra Wijaya kembali menyerahkan uang Rp20 juta dalam pertemuan kedua.

Praktik tersebut disebut berlangsung hingga tahun 2024. Akibat penerimaan uang tersebut, para saksi yang menerima uang dari Indra Wijaya diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp420 juta.

“Sebenarnya tidak selalu dikasih uang Rp20 juta. Itu hanya uang lelah saja. Uang transportasi. Tapi saya ikhlas saja untuk pengembalian kerugian negara,” kata Joni di Ruang Bagir Manan/Garuda, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 8 Mei 2026.

Selain dugaan pengondisian tender, persidangan juga mengungkap para saksi tidak pernah mendatangi lokasi proyek SPAM. Para saksi mengaku tidak mengetahui kondisi terkini pengerjaan proyek tersebut karena hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai tim Pokja dalam proses pelelangan sesuai aturan.

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan proyek berlangsung di empat desa di Kecamatan Kedondong dan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat sekitar Rp8 miliar lebih pada 2022.

Meski kontraktor telah memasang jaringan pipa, air disebut tidak mengalir ke rumah warga sehingga proyek menjadi terbengkalai. Akibatnya, masyarakat di empat desa tersebut belum dapat menikmati layanan air bersih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *