BeritaKriminal

Sidang Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Hadirkan Empat Saksi

52
×

Sidang Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Hadirkan Empat Saksi

Sebarkan artikel ini

Sidang perkara dugaan tindak pidana suap sebesar Rp500 juta dan gratifikasi Rp7,3 miliar dengan terdakwa Ardito Wijaya, mantan Bupati Lampung Tengah, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu 6 Mei 2026.

Persidangan yang memasuki agenda pembuktian tersebut menghadirkan empat orang saksi dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Mereka adalah Tri Hendriyanto dari Inspektorat Lampung Tengah, Elvita Meylani selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Umar sebagai Kasubbag Perencana dan Pelaporan Dinas BMBK, serta Ibram Haril sebagai fungsional pembinaan jasa konstruksi di dinas yang sama.

Dalam keterangannya di persidangan, Tri Hendriyanto mengaku mengenal terdakwa Ardito Wijaya melalui ayahnya, almarhum Pairin yang merupakan Wali Kota Metro. Namun, ia menegaskan tidak pernah terlibat sebagai tim pemenangan dalam pencalonan Ardito sebagai Bupati Lampung Tengah.

“Saya hanya memberi saran saja, jika modal kampanye kurang bisa pinjam kepada pihak ketiga,” kata Tri Hendriyanto di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Enan Sugiarto.

Tri menjelaskan, pihak ketiga yang dimaksud bisa berasal dari keluarga maupun pihak lain. Ia juga menegaskan bahwa tugasnya sebagai bagian dari Inspektorat hanya sebatas melakukan investigasi dan pengawasan terhadap proses pekerjaan.

“Tugas saya melakukan investigasi dan pengawasan. Terkait rumur ada fee proyek, saya hanya mendengar dari ASN yang sedang berbincang bincang,” terangnya.

Saat ditanya lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai dasar investigasi yang dilakukan, Tri sempat terdiam sebelum memberikan jawaban.

“Saya mendengar perbincangan, bukan dalam tugas resmi melakukan investigasi,” ungkapnya.

Setelah keterangan Tri Hendriyanto, Jaksa Penuntut Umum kemudian memeriksa saksi Elvita Meylani. Dalam persidangan, Elvita menyampaikan penjelasan terkait tugas pokok dan fungsi serta struktur bidang di Dinas BMBK Lampung Tengah.

“Keterangan saya yang di BAP itu benar semua,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, sidang kemudian diskors untuk sementara waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *