BeritaPolitik

Heru Budi Tidak Masuk Dalam Usulan DPRD Sebagai Pj Gubernur Jakarta

149
×

Heru Budi Tidak Masuk Dalam Usulan DPRD Sebagai Pj Gubernur Jakarta

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tidak lagi masuk dalam tiga nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta sebagai calon Pj Gubernur DKI berikutnya. Dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta pada Jumat (13/9), perwakilan dari partai politik yang ada di DPRD mengajukan nama-nama calon mereka.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mendapatkan 8 suara, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir meraih 7 suara, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik memperoleh 7 suara juga. Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus mendapatkan 2 suara, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta Marullah Matali mengumpulkan 1 suara, Heru Budi Hartono juga hanya mendapatkan 1 suara, sama dengan Pj Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi yang mendapat 1 suara.

Satu suara yang diberikan kepada Heru Budi berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menyatakan bahwa tiga nama yang memperoleh suara terbanyak, yakni Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, dan Akmal Malik, akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai pertimbangan untuk pemilihan Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Berdasarkan hasil tersebut, maka tiga nama akan diajukan ke Mendagri untuk jadi bahan pertimbangan dalam menetapkan Pj Gubernur Jakarta,” ujar Yani.

Pemilihan Penjabat Gubernur DKI Jakarta ini menjadi penting mengingat masa jabatan Heru Budi akan berakhir pada 17 Oktober 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025.

Beberapa calon pasangan yang akan berlaga dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 di antaranya Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *