Pendidikan

JPPI Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, Sekolah Kedinasan Dinilai Ikut Nikmati

128
×

JPPI Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, Sekolah Kedinasan Dinilai Ikut Nikmati

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritisi kebijakan anggaran pendidikan di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. JPPI menilai terdapat berbagai masalah dalam alokasi dana pendidikan yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

“Selama ini, alokasi anggaran pendidikan 20% dan peruntukannya dijalankan dengan cara suka-suka pemerintah maunya apa,” ungkap Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam rilis yang diterima pada Kamis, 12 September 2024.

Kritik ini muncul setelah Ubaid menelaah hasil Rapat Kerja (Raker) terakhir Nadiem bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 11 September 2024. JPPI menilai belum ada solusi konkret untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia, terutama terkait persoalan dana pendidikan yang dianggap menyimpang dari ketentuan.

Ada dua permasalahan utama yang menjadi perhatian JPPI. Pertama, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1, pendidikan kedinasan tidak boleh didanai menggunakan alokasi anggaran wajib pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, menurut JPPI, kenyataan di lapangan berbeda. “Hingga kini, setidaknya ada 24 kementerian dan lembaga yang menikmati dana pendidikan ini,” tegas Ubaid. Penggunaan dana pendidikan untuk sekolah kedinasan dianggap melanggar aturan tersebut.

Masalah kedua adalah dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4, yang mengamanatkan agar negara mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Ubaid menyebutkan bahwa, meskipun angka tersebut disebutkan dalam anggaran, realisasinya masih jauh dari harapan.

JPPI melihat bahwa ketidaksesuaian alokasi anggaran ini menghambat upaya perbaikan di sektor pendidikan. “Anggaran pendidikan justru digunakan untuk hal-hal yang tidak jelas, bukan prioritas, bahkan dilarang keras oleh UUD 1945 dan UU Sisdiknas,” kritik Ubaid.

Keresahan ini juga disebabkan oleh ketiadaan arah yang jelas dalam reformasi pendidikan di Indonesia. JPPI berharap agar pemerintah dan DPR dapat segera memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan demi kepentingan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *