Penanganan dugaan korupsi anggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulang Bawang menjadi perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) diminta tidak hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga memperluas penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur komisioner.
Sorotan tersebut disampaikan Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, Selasa, 5 Mei 2026. Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus menyentuh seluruh rantai kebijakan dan tanggung jawab struktural dalam lembaga.
Ia menjelaskan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menindak pelaksana teknis dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelusuran juga harus dilakukan terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kebijakan anggaran.
Hal itu dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu, baik dalam bentuk perintah, pembiaran, maupun pihak yang menikmati hasil dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Dalam konteks hukum pidana korupsi, tidak cukup hanya melihat siapa yang menjalankan. Harus melihat juga siapa yang memberi perintah, mengetahui, atau menikmati hasilnya,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Ahadi menilai Kejari perlu mendalami kemungkinan adanya keterkaitan komisioner Bawaslu Tulang Bawang dalam perkara tersebut. Sebab, dalam struktur kelembagaan Bawaslu, komisioner memiliki posisi sebagai pengambil kebijakan, sedangkan sekretariat menjalankan fungsi administratif dan teknis.
Selain kasus di Tulang Bawang, perhatian juga tertuju pada perkara serupa di Mesuji. Dalam kasus itu, hingga kini baru Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, unsur sekretariat, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), belum ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp347 juta dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Padahal, menurut Ahadi, PPK memiliki peran penting dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran. Karena itu, tidak adanya unsur tersebut dalam penetapan tersangka dinilai perlu menjadi bahan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Ini menjadi pertanyaan publik. Dua perkara dengan karakteristik serupa, tetapi konstruksi tersangka dan jabatannya berbeda. Harus ada penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan asumsi negatif,” kata Dekan Fakultas Hukum UTB tersebut.
Ia menambahkan, perbandingan penanganan perkara di Tulang Bawang dan Mesuji penting dilakukan guna memastikan konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, apabila pola perkara memiliki kesamaan, maka pendekatan hukum yang digunakan seharusnya juga tidak jauh berbeda.
Kejaksaan diharapkan tidak hanya fokus pada pembuktian formal, tetapi juga menggali secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam rantai pengelolaan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.










