Pemerintah Kota Bandar Lampung mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan. Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat wilayah terkecil.
Dorongan tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat menerima audiensi jajaran Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Lampung di ruang rapat wali kota, Selasa, 5 Mei 2026. Pertemuan itu membahas upaya penguatan serta pembinaan Posbankum di seluruh kelurahan di Kota Bandar Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota meminta camat dan lurah segera mengambil peran aktif dalam mendukung pembentukan Posbankum. Mereka diminta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan sekaligus menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah kota juga berencana memberikan pelatihan paralegal kepada aparatur kelurahan. Program ini ditujukan agar layanan Posbankum dapat berjalan secara maksimal dan memberikan pendampingan hukum yang memadai bagi warga.
“Masyarakat tidak perlu bingung lagi jika ada persoalan hukum. Kelurahan sudah ada tempat bertanya dan mendapat pendampingan hukum gratis,” ujar Wali Kota.
Dengan adanya Posbankum, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi serta bantuan hukum tanpa harus menghadapi kendala akses maupun biaya.






