BeritaKriminal

Penangkapan Pencuri Kabel LAA dan Vonis 9 Tahun untuk Pencuri Taksi Online

96
×

Penangkapan Pencuri Kabel LAA dan Vonis 9 Tahun untuk Pencuri Taksi Online

Sebarkan artikel ini

gawoh.comJakarta, Kasus pencurian kabel Listrik Aliran Atas (LAA) yang terjadi di kawasan Stasiun Palmerah berhasil diungkap oleh tim keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta. Pelaku berinisial W (28) ditangkap di lokasi kejadian pada Rabu (11/9) malam.

Menurut keterangan Humas PT KAI Daop 1, Ixfan Hendriwintoko, kejadian tersebut terjadi saat tim keamanan tengah melakukan apel rutin di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. “Kami sudah mencurigai pergerakan di area tersebut dan tim langsung melakukan penangkapan,” ujar Ixfan pada Kamis (12/9).

Sementara itu, di kasus berbeda, seorang pria berinisial MIS (30) ditangkap karena mencuri mobil taksi daring di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 40. Pria tersebut berhasil ditahan di Kecamatan Jatiasih, Bekasi, dan diancam hukuman penjara sembilan tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (12/9).

Dalam perkembangan lain, hasil tes urine dari F (31), pemilik mobil yang menabrak sebuah restoran di Kebayoran Baru, menunjukkan hasil negatif narkoba. Polisi memastikan bahwa F mengemudi dalam keadaan sadar saat insiden tersebut terjadi. “Tes urine negatif, tidak ditemukan pengaruh narkoba,” jelas Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Untuk mencegah tawuran yang kembali marak di wilayah Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan. AKBP M Hari Agung Julianto, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tawuran. “Kami akan terus pantau wilayah untuk menjaga keamanan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *