gawoh.com – Pulang dari Luar Negeri sekarang sudah tidak perlu menjalani tes RT-PCR pada saat mendarat ke indonesia. Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini ditekan langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto, dan akan efektif mulai 5 April 2022.
Berikut ketentuan yang diatur dalam SE 17/2022:
Pulang dari Luar Negeri Tidak Perlu PCR dan Karantina di RI, Ini Ketentuannya
Didalam SE disampaikan PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala covid-19 dan suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa harus karantina dan PCR, ini persyaratannya:
- PPLN yang sudah divaksin dosis kedua dan atau dosis ketiga booster
- Pulang dari Luar Negeri Tak Perlu PCR, Ini Ketentuannya
PPLN Wajib PCR Jika bergejala
PPLN yang pulang dari luar negeri tetap diwajibkan PCR dengan ketentuan:
- Terdeteksi memiliki gejala COVID-19
- Memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius
Pembiayaan PCR :
- WNI: ditanggung oleh pemerintah
- WNA: ditanggung secara mandiri