BeritaTravel

Pulang dari Luar Negeri Tidak Perlu PCR, ini Persyaratannya

1821
×

Pulang dari Luar Negeri Tidak Perlu PCR, ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Gambar Hanya Ilustrasi

gawoh.com – Pulang dari Luar Negeri sekarang sudah tidak perlu menjalani tes RT-PCR pada saat mendarat ke indonesia. Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini ditekan langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto, dan akan efektif mulai 5 April 2022.

Berikut ketentuan yang diatur dalam SE 17/2022:

Pulang dari Luar Negeri Tidak Perlu PCR dan Karantina di RI, Ini Ketentuannya

Didalam SE disampaikan PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala covid-19 dan suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa harus karantina dan PCR, ini persyaratannya:

  • PPLN yang sudah divaksin dosis kedua dan atau dosis ketiga booster
  • Pulang dari Luar Negeri Tak Perlu PCR, Ini Ketentuannya

PPLN Wajib PCR Jika bergejala

PPLN yang pulang dari luar negeri tetap diwajibkan PCR dengan ketentuan:

  • Terdeteksi memiliki gejala COVID-19
  • Memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius

Pembiayaan PCR :

  • WNI: ditanggung oleh pemerintah
  • WNA: ditanggung secara mandiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *