Tulang Bawang – Tiga pria di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diamankan aparat kepolisian setelah diduga memeras seorang wanita paruh baya dengan modus mengaku sebagai wartawan. Korban diancam akan disebarkan foto pribadinya bersama pria lain jika tidak menyerahkan uang.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (4/2/2026). Petugas Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan di rumah masing-masing.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Apfryyadi Pratama menyampaikan bahwa ketiga pria tersebut berinisial Sunarno, Rena Junardi, dan Suyono. Mereka diduga bekerja bersama dalam menjalankan aksinya.
Peristiwa bermula ketika korban berusia 52 tahun dihubungi oleh para pelaku. Mereka mengaku sebagai wartawan dan menyampaikan ancaman akan menyebarkan foto korban bersama seorang lelaki.
“Mereka ini mengaku sebagai wartawan untuk menakuti korban. Modusnya ini korban dihubungi dengan diancam akan disebarkan foto korban bersama lelaki lainnya, kemudian mereka ini meminta uang jika foto tersebut tidak ingin disebarkan,” katanya, Minggu (8/2/2026).
Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya bersedia bertemu dengan para pelaku. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp 30 juta.
“Korban ini nggak sanggup, akhirnya sepakat dinominal Rp 10 juta dengan pembayaran awal Rp 3 juta sisanya ditransfer,” terangnya.
Usai kejadian tersebut, korban melaporkan perbuatan para pelaku kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiganya.
“Sudah dilakukan penahanan, ketiganya dijerat dengan Pasal 482 KUHP dan atau Pasal 483 KUHPidana,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Rawa Jitu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






