gawoh.com – Tim Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Selatan menyita satu unit kapal tongkang dan tugboat milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Surya Darmadi adalah tersangka dari kasus dugaan korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan kerugian negara mencapai Rp 100 Triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin mengatakan kedua kapal tersebut adalah aset milik tersangka Darmadi yang bernilai Rp 40 Miliar.
Kedua kapal tersebut akan dititipkan di kantor Syahbandar perairan Sungai Lilin Kabupaten Banyuasin.
“Satgas dari Kejagung menyita dua kapal itu dalam rangka pemeriksaan,” Ujar Sarjono saat memberikan keterangan pers, Pada Selasa 30 Agustus 2022.
Sarjono mengatakan kapal Tongkang dan tugboat itu digunakan perusahaan milik tersangka untuk mengangkut CPO. pada saat dilakukan penyitaan, Kapal tersebut dalam kondisi sedang bersandar.
“Kapal tersebut dalam keadaan kosong belum memuat CPO,” Kata Sarjono.
Dengan disitanya kedua kapal tersebut, Kejati Sumsel akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan set lainnya yang dimiliki oleh tersangka di Bumi Sriwijaya.
“Masih diselidiki apakah di Sumsel ada anak perusahaan milik tersangka,” Ujar Sarjono.