Scrool Untuk Membaca
Berita

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

690
×

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

Sebarkan artikel ini

gawoh.com – terdakwa masalah penodaan agama sekaligus korban dugaan penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Muhammad Kace mengaku udah Pindah agama.
Hal tersebut disampaikan oleh Kace kala diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai saksi korban dugaan penganiayaan oleh Napoleon, pada Kamis 19 Mei 2022.

Mulanya, sebelum akan mengorek keterangan yang berasal dari Kace, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel mengkonfirmasi identitas Kace. Saat ditanya perihal agama yang dipeluk, Kace mengaku udah pindah agama dan sekarang menganut Kristen Protestan.

“Agama?” tanya Djuyamto.

“Kalau dulu Islam sekarang saya Kristen Protestan,” Ujar Kace.
Hal itu termasuk diungkapkan didalam sidang sebelumnya, yaitu perkara terdakwa Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko dengan kata lain Choky dengan kata lain Pak RT yang ikut mengeroyok Kace, Selasa, 17 Mei kemarin.

Kace mengaku udah ganti agama setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap masalah dugaan penodaan agama yang menjeratnya.

“Sebelum putusan saya beragama Islam. Tapi setelah putusan pengadilan saya beragama Kristen. Kristen Protestan yang Mulia,” kata Kace.

Identitas agama ini sempat diungkit oleh Napoleon didalam sidang. Namun, dihentikan oleh Djuyamto dikarenakan dinilai tidak relevan.

Sebelumnya, Jenderal polisi Napoleon itu disebut udah melumuri Muhammad Kace bersama tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan terhadap Agustus 2021.

Tidak cuma itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan berasal dari Napoleon seperti pemukulan.

Jaksa lantas mendakwa Napoleon bersama pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan sanggup dipenjara maksimal sampai 7 th. jika mengakibatkan luka terhadap korban.

Napoleon termasuk didakwa bersama pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ke dua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan bersama ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dalam era digital ini, mencari informasi seputaran lowongan kerja telah menjadi lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Bagi para pencari kerja di Aceh, mendapatkan info loker di Aceh dapat dilakukan dengan…

Berita

Gawoh.com – Jakarta, 24 November 2023 – Malam ini, Jakarta International Stadium menjadi saksi ketegangan antara dua kekuatan besar sepak bola junior, Brasil dan Argentina, dalam pertandingan perempatfinal Piala Dunia…

Berita

gawoh.com – Logo resmi untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh telah resmi diungkap dan kini terpampang megah di sisi gerbong kereta cepat pertama di Asia Tenggara. Acara peresmian yang berlangsung…

Berita

gawoh.com – Kehadiran Cristiano Ronaldo telah membawa angin segar bagi Liga Arab Saudi. Kabar ini terungkap dari pernyataan salah seorang pejabat baru-baru ini dalam Saudi Pro League. Ronaldo, seorang ikon…