BeritaPendidikan

Pemprov Lampung Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

71
×

Pemprov Lampung Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik selama bulan suci.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, pada 13 Februari 2026.

Marindo menjelaskan bahwa kebijakan jam kerja khusus ini bertujuan memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan baik. Selain itu, pelayanan publik juga harus tetap optimal meski ada penyesuaian waktu kerja.

“Penyesuaian jam kerja Ramadan terlaksanakan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” ujar Marindo, Rabu, 18 Februari 2026.

Penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung serta pemerintah kabupaten/kota. Meski demikian, jumlah jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam per minggu sesuai aturan nasional.

Marindo menegaskan bahwa perubahan jadwal kerja tidak boleh menjadi alasan menurunkan kinerja ASN. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan tanpa gangguan.

“Instruksi jelas, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Penyesuaian jadwal hanya untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa. Tetapi target kinerja tetap harus tercapai,” ucapnya.

Ia juga meminta kepala perangkat daerah hingga pejabat pembina kepegawaian kabupaten/kota untuk menerbitkan surat edaran turunan. Hal ini dilakukan agar aturan dapat dijalankan dengan disiplin di seluruh wilayah.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, menambahkan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyusun aturan turunan terkait jam kerja Ramadan. Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik tetap normal dan kepatuhan ASN tetap terawasi.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku sejak awal Ramadan 1447 H sampai masa puasa selesai,” tutupnya.

Adapun pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan dibagi berdasarkan sistem kerja instansi, baik lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Untuk instansi dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung hingga 15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Sedangkan instansi dengan enam hari kerja menerapkan jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja sama namun waktu istirahat lebih panjang hingga pukul 13.00 WIB. Sabtu juga berlaku pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *