Pemerintah Provinsi Lampung akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keselamatan perjalanan masyarakat dan memastikan mobilitas selama Lebaran berlangsung tertib.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. SKB ini ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang. Mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Jonter Sitohang, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk melindungi keselamatan jutaan pengguna jalan, sekaligus memastikan perjalanan pemudik berlangsung aman, lancar, dan nyaman. Keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan angka kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis pemodelan lalu lintas bersama para pemangku kepentingan.
“Tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha. Melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.
Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang tertentu, seperti yang membawa BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan penanggulangan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Pengecualian berlaku dengan syarat kendaraan tidak melebihi muatan (overloading) maupun dimensi (overdimension).
“Kalau ada kendaraan angkutan yang masih bandel akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku. Kita koordinasikan dengan Dirlantas Polda Lampung,” ujarnya.
Angkutan Barang Tidak Boleh Melintas
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan.
- Mobil barang dengan kereta gandengan.
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, dan batu.
Angkutan Barang Boleh Melintas
- Bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
- Hewan ternak.
- Pupuk.
- Bantuan penanggulangan bencana alam.
- Barang pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Angkutan barang yang mendapatkan pengecualian juga wajib melengkapi dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi surat muatan dari pemilik barang berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang yang ditempel di kaca depan kiri kendaraan, serta dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan untuk memastikan kendaraan tidak mengalami kelebihan muatan maupun dimensi berlebih.
Dilaporkan media lokal.






