Kota Agung — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan 12 orang dalam penggerebekan di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah warga yang sebelumnya mencurigakan. Setelah penggeledahan, seluruh individu dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing.
KBO Satres Narkoba Polres Tanggamus Ipda Jerry Askar mengatakan dua dari 12 orang yang diamankan telah dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan. “Kami memulangkan dua orang karena mereka tidak terbukti terlibat. Saat ini keduanya hanya kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Ipda Jerry Askar, Rabu, 18 Februari 2026.
Sebanyak 10 orang lainnya masih dalam pengawasan polisi untuk pendalaman peran, baik sebagai pengguna maupun pemilik barang haram tersebut. Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena muncul dugaan keterlibatan oknum kepala pekon dan seorang aparatur sipil negara.
Polisi menegaskan belum menetapkan status hukum terhadap oknum tersebut. Penyidik masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil mengumpulkan klarifikasi serta bukti.
Klarifikasi
Bendahara Pekon Sukamara membantah tegas tudingan yang menyebut Kepala Pekon terlibat. Ia menyebut keberadaan NV di lokasi maupun di kantor polisi justru untuk mendampingi dan membantu urusan warganya yang diamankan.
“Beliau tidak terlibat. Beliau justru sedang mengurus warganya yang diamankan,” jelasnya.
Polres Tanggamus menegaskan komitmen mengusut tuntas kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan wilayah.






