Indonesia memiliki Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, yaitu harmonisasi peraturan perpajakan, dimana undang-undang tersebut sudah cukup banyak mengatur tentang pajak karbon. Jadi dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terdapat berbagai macam tujuan, prinsip penerapan pajak karbon di Indonesia.
Berdasarkan tujuan dari pajak karbon tentu saja untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi agar lebih berorientasi pada kegiatan ekonomi yang rendah karbon, dan lain sebagainya. Tujuan lain dari pajak karbon adalah untuk mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca, baik itu dalam jangka panjang maupun jangka menengah. Lensa Lingkungan bisa membantu stakeholder memberikan pendampingan program penurunan emisi gas rumah kaca perusahaan. Berikutnya yang ketiga tujuannya adalah untuk mendorong perkembangan inovasi teknologi, kemudian juga investasi dalam pembangunan rendah karbon, dan juga tentunya untuk perkembangan dari pasar karbon itu sendiri.
Terdapat tiga prinsip untuk menerapkan pajak karbon di Indonesia. Prinsip tersebut adalah adil, terjangkau, dan bertahap. Adil dalam hal ini adalah ditekankan pada prinsip polluter pays principle, jadi siapa yang mencemari maka mereka yang akan membayar lebih banyak. Kemudian yang kedua adalah terjangkau. Terjangkau ini artinya memperhatikan aspek keterjangkauan tentunya demi kepentingan masyarakat luas. Serta yang ketiga adalah bertahap. Jadi bertahap dalam hal ini adalah akan memperhatikan kesiapan dari berbagai sektor yang nantinya akan dikenakan objek pajak, sehingga tidak memberatkan mereka atau memberatkan masyarakatnya.
Manfaat dari pajak karbon salah satunya adalah untuk kegiatan mitigasi maupun adaptasi yang berkaitan dengan agenda perubahan iklim. Hal ini merupakan gambaran pendanaan atau biaya yang diperlukan oleh Indonesia dalam mencapai target penurunan emisi yang sudah tercantum dalam dokumen NDC. Oleh sebab itu komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi sudah diturunkan ke masing-masing sektor.
Masing-masing sektor tersebut adalah kehutanan, energi, IPPU, limbah, dan pertanian. Komitmen-komitmen ini tentunya memiliki konsekuensi, dalam konteks ini adalah pembiayaan, atau pendanaan yang memang tidak sedikit. Jadi apabila dilihat secara keseluruhan dari dua laporan, yaitu Biennial Report dan Roadmap NDC, total biaya yang diperlukan untuk mencapai target mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia sangat besar. Antara 3.400 hingga 3.700 triliun rupiah. Sebenarnya pada akhirnya kita memerlukan suatu kebijakan untuk memastikan kebutuhan pendanaan dari perubahan iklim di Indonesia ini terpenuhi, dimana salah satunya adalah melalui penerapan dari pajak karbon itu sendiri.