BeritaPolitik

Pj Gubernur Lampung Lantik Penjabat Sementara Kepala Daerah di Empat Kabupaten dan Kota

144
×

Pj Gubernur Lampung Lantik Penjabat Sementara Kepala Daerah di Empat Kabupaten dan Kota

Sebarkan artikel ini

gawoh.com – Bandarlampung, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin telah resmi melantik empat Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah di empat kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Pelantikan ini dilakukan untuk menggantikan peran petahana yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024.

“Penjabat sementara yang hari ini telah resmi dikukuhkan adalah Pjs Wali Kota Bandarlampung, Pjs Bupati Lampung Tengah, Pjs Bupati Lampung Timur, serta pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan,” ujar Samsudin dalam acara yang digelar di Bandarlampung pada Selasa.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

Penjabat sementara yang dilantik antara lain Budhi Darmawan sebagai Pjs Wali Kota Bandarlampung, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air Provinsi Lampung, dan Descatama Paksi Moeda sebagai Pjs Wali Kota Metro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung.

Selanjutnya, Bobby Irawan dilantik sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, dan Senen Mustakim sebagai Pjs Bupati Lampung Timur, yang sebelumnya merupakan Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Lampung. Sementara itu, Pandu Kusuma Dewangsa diangkat sebagai Plt Bupati Lampung Selatan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan.

“Tugas para penjabat sementara ini akan berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024. Saya percaya bahwa meski dengan waktu singkat, mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” kata Samsudin.

Samsudin juga menegaskan bahwa para penjabat sementara memiliki kewenangan untuk memimpin urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundangan dan kebijakan daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD setempat. Koordinasi yang baik dengan perangkat pemerintahan diperlukan agar kebijakan yang ada dapat berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menyatakan bahwa penunjukan Pjs kepala daerah adalah langkah untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. “Netralitas ini akan terus kami jaga melalui adanya penjabat sementara ini, sehingga pelaksanaan kampanye yang diikuti oleh petahana tidak akan menciptakan konflik kepentingan antara kontestan pilkada dan aparatur pemerintahan,” jelas Iskardo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *