BeritaKriminal

Polres Lampung Selatan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan di Kantor Pemkab Lamsel

88
×

Polres Lampung Selatan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan di Kantor Pemkab Lamsel

Sebarkan artikel ini

gawoh.com – Lampung Selatan, Personel Polres Lampung Selatan menangkap tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di area Perkantoran Pemkab Lampung Selatan pada Senin, 21 Oktober 2024. Tersangka yang ditangkap, yakni YS (25), MR (19), dan AP (30), merupakan warga Kalianda. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB.

“Tiga tersangka, yakni YS, MR, dan AP, kini dalam penahanan. Polisi juga menetapkan empat pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Minggu.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap YS di wilayah Kalianda, yang kemudian memberikan informasi hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, AP dan MR.

Kasus ini bermula dari pesan Instagram yang dikirim korban, AG (16), kepada NA (16), adik ipar tersangka YS. Dalam pesan itu, korban diduga mengajak NA untuk melakukan tindakan tidak pantas. Pacar NA, AD, yang mengetahui isi pesan tersebut melaporkannya kepada YS, sehingga YS merasa tersinggung dan mengatur pertemuan dengan korban yang berujung pada pengeroyokan.

Kejadian pengeroyokan berlangsung di depan kantor ATR/BPN Lampung Selatan. Korban mengalami luka akibat sayatan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Sebelum kejadian, YS mengusulkan agar AG meminta maaf kepada orang tua NA, namun AG menolak dan hanya meminta maaf langsung kepada YS. Di lokasi kejadian, pelaku AP juga sempat meminta ponsel korban sebagai jaminan, namun AG menolaknya dan menawarkan uang Rp120.000. Para pelaku menginginkan Rp500.000, sehingga AP merampas ponsel AG dan melanjutkan pengeroyokan.

Usai kejadian, ponsel korban digadaikan seharga Rp300.000, yang digunakan para pelaku untuk makan dan minum.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara, Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 368 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *