Scrool Untuk Membaca
BeritaKriminal

Preman Rampas Uang Supir Truk Di Lampung Tengah, Ditembak Polisi

1311
×

Preman Rampas Uang Supir Truk Di Lampung Tengah, Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
kriminal ilustrasi

gawoh.com – Seorang Preman ditangkap Aparat Kepolisian karena memalak Sopir Truk di jalan lintas Sumatera, lampung Tengah. Polisi menembak kaki pelaku karena berusaha melawan dan kabur saat ingin ditangkap. Kepala Satreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mengatakan Preman Tersebut berinisial RH (26) warga kampung Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

RH ditangkap di Jalinsum sekitaran PT Great Gian Pinneapple pada senin 14 Maret 2022 sore hari.
Edi juga mengungkapkan RH adalah Residivis, sudah tiga kali masuk penjara.
“Pelaku RH ini adalah residivis, sudah tiga kali masuk penjara,” kata Edi dalam keterangan tertulis

Penangkapan RH berawal dari pengungkapan penadah barang curian yaitu OS (23), warga Dusun II, Kampung Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan.
“Awalnya anggota menangkap OS di sekitar PT GGP pada Senin, 14 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari OS anggota menemukan satu unit ponsel milik seorang sopir truk yang dirampas oleh RH,” ujar Edi .

Saat anggota kepolisian berjalan menuju Mapolres Lampung tengah anggota kepolisian berpapasan dengan RH dan langsung berusaha menangkapnya.

Akan tetapi terjadi perlawanan dari RH, RH berusaha kabur, dan oleh pihak kepolisian terpaksa menembak kaki RH, karena berusaha untuk kabur.

Edi mengatakan tindak kriminal yang dilakukan RH terjadi pada hari Sabtu 17 Februari 2022 pada tengah malam. pada saat itu Korban Berinisial NN sedang mengemudikan Truknya melintasi Jalinsum Di Lampung Tengah. lalu truk korban di pepet oleh dua orang yang membawa sepeda motor. salah satu orangnya yaitu RH dan kemudian mendatangi korban dan menanyakan kenapa korban tidak mampir ke warung. Korban Menjawab sudah makan sehingga tidak mampir ke warun. lalu RH menodongkan senjata tajam dan langsung mengambil uang korban sebesar Rp.100.000 dan satu unit ponsel. Dari pemeriksaan, RH selalu memaksa sopir truk yang melintas untuk mampir ke warung yang ditentukan oleh pelaku.

Menurut Edi, Hal ini adalah modus dari pelaku agar bisa memalak Sopir Truk. Edi mengatakan, Kedua pelaku sudah ditahan dan ditetetapkan sebagai tersangka.

RH terkena pasal 365 KUHP dan terancam 12 tahun penjara, sedangkan rekan RH berinisial OS dijerat pasal 480 KUHP dan ancaman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dalam era digital ini, mencari informasi seputaran lowongan kerja telah menjadi lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Bagi para pencari kerja di Aceh, mendapatkan info loker di Aceh dapat dilakukan dengan…

Berita

Gawoh.com – Jakarta, 24 November 2023 – Malam ini, Jakarta International Stadium menjadi saksi ketegangan antara dua kekuatan besar sepak bola junior, Brasil dan Argentina, dalam pertandingan perempatfinal Piala Dunia…

Berita

gawoh.com – Logo resmi untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh telah resmi diungkap dan kini terpampang megah di sisi gerbong kereta cepat pertama di Asia Tenggara. Acara peresmian yang berlangsung…

Berita

gawoh.com – Kehadiran Cristiano Ronaldo telah membawa angin segar bagi Liga Arab Saudi. Kabar ini terungkap dari pernyataan salah seorang pejabat baru-baru ini dalam Saudi Pro League. Ronaldo, seorang ikon…