gawoh.com – Tiga Pelaku berinisial AF (22), EFD (37) dan AS(28) sudah berhasil ditangkap jajaran Polsek Punggur, Lampung Tengah, Lampung. Pelaku ditangkap karena membuang barang bukti berupa bungkusan berisi sabu-sabu pada 20 Maret 2022.
“Saat anggota kami sedang patroli hunting, AS terlihat gugup dan membuang bungkusan. Saat kami tanya, iya hanya membuang bungkus rokok. Anggota kami mencurigainya, lalu AS diminta mengambil bungkusan itu dan ditemukan dua paket sabu di dalamnya,” kata Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin, di Mapolsek Punggur, Senin, 21 Maret 2022.
Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Mapolsek setempat, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku AS dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.