gawoh.com – lampung, Sebanyak 634 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Jumlah tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui rapat pleno yang diadakan beberapa waktu lalu.
Kalapas Narkotika Bandarlampung, Ade Kusmanto, menyampaikan bahwa jumlah DPT tersebut ditentukan setelah melalui proses verifikasi oleh KPU. “Melalui rapat pleno akhirnya DPT telah ditetapkan sebanyak 634 orang dari total warga binaan yang ada,” ujarnya di Bandarlampung pada Sabtu (tanggal berita).
Meski jumlah DPT telah ditetapkan, pihaknya tetap berupaya untuk terus mencocokkan jumlah DPT tersebut, mengingat adanya perubahan di dalam lapas, baik karena warga binaan yang telah bebas maupun yang baru masuk. “Ada warga binaan yang bebas ataupun yang masuk karena mutasi. H-7 mungkin selesai, dan kami tidak akan menerima warga binaan baik mutasi ataupun yang baru masuk menjelang Pilkada,” jelasnya.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kesi Binadik) Lapas Narkotika, Affan Sulistyono, menambahkan bahwa pada pemilihan kepala daerah tersebut, Lapas Narkotika Bandarlampung akan menyediakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total 14 petugas dan empat pengamanan dari Linmas.
“14 petugas TPS tersebut akan dibagi di dua TPS, yaitu TPS 901 dan TPS 902, dengan masing-masing tujuh petugas. Selain itu, setiap TPS juga akan didukung oleh dua petugas pengaman Linmas, sehingga total ada 18 petugas di masing-masing TPS,” kata Affan.
Dalam Pilkada Serentak 2024 ini, pihak Lapas Narkotika berharap agar seluruh warga binaan yang telah terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. “Kami mengimbau agar tidak ada warga binaan yang telah terdaftar namun tidak memilih alias golput. Kami hanya ingin memastikan bahwa warga binaan yang telah terdaftar benar-benar menggunakan hak pilihnya dan tidak golput,” tutupnya.