Pemerintah Kota Bandar Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah agar pelayanan publik tetap terjaga selama bulan puasa.
SE tersebut bernomor B/388/800.1.9/1.09/2026 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 dan diteken Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada 13 Februari 2026, dengan empat poin utama.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, menegaskan bahwa pola jam kerja tidak banyak berubah. “Jam kerja sama seperti Ramadan tahun kemarin. Kewajiban ASN melayani masyarakat tetap berjalan,” kata Wilson.
Empat Poin
Poin pertama mengatur penyesuaian jam kerja. Pada Senin – Kamis, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00 – 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Poin kedua menyebutkan bahwa kegiatan apel harian, apel mingguan, upacara bulanan, serta senam rutin Jumat pagi ditiadakan selama Ramadan.
Poin ketiga menegaskan bahwa unit pelayanan teknis yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus menyesuaikan pengaturan di lingkungan satuan kerja masing-masing, sehingga layanan tetap berjalan tanpa hambatan.
Poin terakhir menyatakan jumlah jam kerja efektif untuk ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung selama Ramadan 1447 H tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu, tanpa mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai maupun organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.






