Berita

Pemkot Bandarlampung Wajibkan THM Tutup Selama Ramadan 1447 H

38
×

Pemkot Bandarlampung Wajibkan THM Tutup Selama Ramadan 1447 H

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menetapkan seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya wajib berhenti beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijrah. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang menjalankan ibadah puasa.

“Surat edaran sudah kami berikan kepada pemilik usaha, jadi diharapkan seluruh THM baik yang ada dan di luar hotel untuk tidak berkegiatan terlebih dahulu selama bulan puasa,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung Adiansyah di Bandarlampung, Kamis.

Penutupan berlaku penuh tanpa skema jam operasional khusus selama Ramadan. Dinas Pariwisata menekankan seluruh jenis hiburan malam mengikuti kebijakan ini.

“Jadi penutupan penuh tidak ada paruh waktu untuk THM seperti diskotik, pub, panti pijat, Bae, karaoke, serta rumah biliar,” katanya.

Namun pemerintah kota memberi pengecualian terbatas untuk rumah biliar yang menaungi atlet, dengan syarat adanya rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandarlampung.

“Kalau rumah biliar yang menaungi atlet-atlet itu diperbolehkan buka, tapi tentu itu atas rekomendasi dari POBSI,” kata dia.

Selain THM, Pemkot juga mengingatkan pengelola rumah makan dan restoran yang tetap beroperasi agar tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari selama Ramadan.

“Jadi pelaku usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas di dalam ruangan tidak terlihat dari luar. Hal ini dilakukan untuk menghargai masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa,” kata dia.

Jika masih ada yang melanggar, pemerintah kota akan menindak melalui sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga.

“Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, sanksi dapat berujung pada penutupan tempat usaha,” kata dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *