Berita

BPBD Lampung Perkuat Strategi Pengurangan Risiko Bencana Prabencana

53
×

BPBD Lampung Perkuat Strategi Pengurangan Risiko Bencana Prabencana

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung memperkuat strategi pengurangan risiko bencana pada fase prabencana seiring perubahan paradigma penanggulangan bencana ke arah pencegahan.

“Untuk strategi pengurangan risiko terus kita perkuat, sebab paradigma penanggulangan bencana sekarang sudah bergeser dari fase darurat ke fase pencegahan atau pengurangan risiko. Jadi kerja-kerja penanggulangan bencana justru banyak di pengurangan risiko pada prabencana,” ujar Analis Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Wahyu Hidayat di Bandarlampung, Kamis.

Ia menilai penerapan strategi prabencana yang efektif akan mempermudah penanganan saat fase tanggap darurat.

“BPBD punya strategi pengurangan risiko bencana. Jadi pertama, perencanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana melalui penyiapan dokumen yang dimulai dari dokumen risiko bencana, rencana penanggulangan bencana, rencana penanganan kedaruratan bencana, dan rencana kontingensi. Kemudian kerja cepat dengan menyentuh komunitas di zona rawan bencana,” katanya.

BPBD juga menerapkan konsep desa tangguh bencana dan keluarga tangguh bencana, sekaligus menggalang aksi kolaboratif dengan melibatkan dunia usaha, kampus, NGO, serta media massa untuk memperkuat mitigasi.

“Yang berikutnya juga kita punya strategi komunikasi, misalnya kita terus menyampaikan pengurangan risiko bencana itu melalui banyak media, seperti media massa dan media sosial, serta sosialisasi secara langsung,” ucap dia.

Edukasi kepada masyarakat terkait pemahaman peringatan dini juga terus ditingkatkan agar informasi kebencanaan bisa direspons cepat.

“BMKG dengan BPBD itu saling terkait, jadi kalau BMKG mengeluarkan informasi, pada detik yang sama kita tahu. Dan masyarakat pun harus memahami akan peringatan bencana ataupun cuaca salah satunya melalui informasi yang disebarkan oleh BMKG sebelum melakukan aktivitas,” katanya.

Sejak 1 Januari 2026, tercatat 40 kejadian angin kencang sebagai bencana hidrometeorologi di berbagai daerah. Risiko dapat ditekan, antara lain dengan menghindari bepergian atau berada di dekat pohon rawan tumbang maupun bangunan yang kurang kokoh.

“Untuk jenis bencana hidrometeorologi, bisa terjadi di mana saja, asalkan syarat pembentukannya ada. Angin kencang itu kalau semua komponen pendukungnya ada, maka dapat terjadi. Sehingga langkah mitigasi atau pengurangan risiko ini penting untuk menghadapi kejadian bencana,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *