BeritaKriminal

Eks Manager Bank BRI Cabang Pringsewu Dituntut 11 Tahun Penjara

106
×

Eks Manager Bank BRI Cabang Pringsewu Dituntut 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah di BRI Cabang Pringsewu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriyadi menyampaikan amar tuntutan terhadap terdakwa. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada periode 2021 hingga 2025.

“Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp17.960.000.000. Selain pidana penjara 11 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Endang Supriyadi, Rabu (18/2).

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp16 miliar. Jika tidak dibayarkan, sanksinya diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

“Modus terdakwa tergolong beragam diantaranya melakukan penarikan dana atas nama nasabah dengan memanfaatkan fake account, melakukan pembelanjaan fiktif melalui mesin EDC (Electronic Data Capture), hingga mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif,” jelasnya.

Jaksa menambahkan, tindakan itu dilakukan dengan cara mengatur transaksi agar dana terlihat bertambah dan target pencapaian dana terpenuhi.

“Padahal dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *