Seorang warga Pesawaran, Devi Apridiyan (46), didampingi kuasa hukum Irwan Apriyanto, melaporkan dugaan penipuan ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu (18/2). Laporan itu terkait dugaan penipuan gadai mobil Toyota Calya tahun 2024.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/268/II/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Devi Apridiyan, warga Dusun Banjar Negeri RT/RW 009/005, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mengaku menjadi korban penipuan gadai satu unit mobil dengan kerugian mencapai Rp50 juta.
“Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Gang By Pass Raya IV No. 32, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung,”kata Irwan Apriyanto, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan, terlapor bernama Hari Yusuf (HY) yang identitasnya tidak diketahui diduga mengadaikan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 1927 AAT kepada pelapor.
“Atas transaksi itu klien kami orban menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000 yang dibuktikan dengan satu lembar kwitansi bermaterai dan ditandatangani oleh terlapor.
Namun belakangan diketahui, kendaraan tersebut merupakan mobil rental milik pihak lain atas nama Ahmad Solihin,” jelasnya.
Mobil yang digadaikan kemudian diambil kembali oleh pemilik aslinya, sehingga korban tidak lagi menguasai kendaraan yang dijadikan jaminan dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp50 juta.
“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan dari klien kami dan memproses terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.






