Berita

Pemprov Lampung Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski Jam Kerja ASN Disesuaikan

30
×

Pemprov Lampung Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski Jam Kerja ASN Disesuaikan

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pengaturan ini dibuat agar penyelenggaraan pemerintahan tetap efektif dan pelayanan publik tetap optimal.

“Penyesuaian jam kerja Ramadhan dilakukan agar ASN dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” ujar Marindo, Rabu (18/2/2026).

Penyesuaian jam kerja berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemprov Lampung dan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota. Adapun rincian jam kerja Ramadhan adalah sebagai berikut:

  • Instansi dengan 5 Hari Kerja
    Senin–Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
    Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
    Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
    Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
  • Instansi dengan 6 Hari Kerja
    Senin–Kamis: 08.00 – 14.00 WIB
    Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
    Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
    Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
    Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB
    Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Marindo menegaskan total jam kerja ASN tetap mengikuti ketentuan minimal 32,5 jam per minggu sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan agar penyesuaian jadwal tidak menurunkan kinerja.

“Instruksi jelas, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Penyesuaian jadwal hanya untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, tetapi target kinerja tetap harus tercapai,” tegasnya.

Ia meminta para kepala perangkat daerah dan pejabat pembina kepegawaian kabupaten/kota menerbitkan surat edaran turunan serta memastikan pelaksanaannya disiplin di masing-masing instansi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, menambahkan bahwa dalam surat edaran tersebut pemerintah kabupaten/kota diminta menyusun edaran turunan terkait jam kerja Ramadhan, menjaga pelayanan publik tetap normal, serta mengawasi kepatuhan jam kerja ASN selama Ramadhan.

“Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal Ramadhan 1447 Hijriah hingga berakhirnya masa puasa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *