BeritaPolitik

Achmad Baidowi Tanggapi Pernyataan Sufmi Dasco soal Klausul Eks Napi di RUU Wantimpres

109
×

Achmad Baidowi Tanggapi Pernyataan Sufmi Dasco soal Klausul Eks Napi di RUU Wantimpres

Sebarkan artikel ini

gawoh.comJakarta, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), menanggapi pernyataan pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut bahwa pasal mengenai anggota Wantimpres yang boleh eks narapidana dengan hukuman di bawah 5 tahun telah dicoret. Awiek menjelaskan bahwa perubahan tersebut masih mungkin terjadi pada saat rapat paripurna pengesahan RUU tersebut.

“Jadi begini, kemarin itu sifatnya pembahasan tingkat I. Nanti finalnya sebuah RUU itu pada pembahasan tingkat II. Jangankan hanya klausul itu, seluruh undang-undang pun bisa tidak jadi disahkan ketika paripurnanya batal,” kata Awiek kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Ia meminta publik menunggu hingga rapat paripurna terdekat diselenggarakan. Menurutnya, perubahan klausul masih dapat terjadi pada momen tersebut.

“Jadi kita lihat nanti dalam rapat paripurna terdekat ketika pengesahan RUU tentang Wantimpres, Kementerian Negara, dan juga Keimigrasian,” ujar Awiek.

“Jadi saya kira hari ini, memang kemarin kita sudah menyelesaikan rapat di tingkat I. Selanjutnya, kita laporkan untuk diagendakan di rapat paripurna terdekat. Insyaallah rapat paripurnanya seminggu lagi,” tambahnya.

Awiek memberi sinyal bahwa rapat paripurna terdekat akan diselenggarakan pada Kamis pekan depan. Ia kembali mengingatkan bahwa keputusan akhir ada di rapat paripurna DPR RI.

“Tadi di Bamus (Badan Musyawarah) disepakati bahwa paripurna itu hari Kamis besok, merespons laporan dari Baleg dan lainnya yang meminta penjadwalan paripurna,” ucap politikus PPP ini.

“Maka jadwal paripurna kita tunggu yang dirilis dari pimpinan DPR. Tapi sepakat tadi bahwa akan diagendakan dalam paripurna terdekat. Jadi kuncinya nanti di paripurna. Draf RUU yang sah itu yang sudah diputus di paripurna,” imbuhnya.

Untuk diketahui, revisi UU Wantimpres telah disetujui di tingkat I dalam rapat pleno Baleg DPR dengan Pemerintah pada Selasa (10/9) lalu. Dalam proses pembahasan RUU tersebut, Pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 32 yang mengusulkan perubahan mengenai syarat keanggotaan Wantimpres.

Perubahan itu terkait syarat anggota Wantimpres tidak pernah dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih, yang semula mensyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana sama sekali.

Berikut bunyi Pasal 8 huruf g versi draf Revisi UU Wantimpres usul inisiatif DPR:

g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Diubah menjadi:

g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *