gawoh.com – Jakarta, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin tidak sah dan dianggap ilegal. Ia menyebut Munaslub yang dilaksanakan pada Sabtu (14/9) tersebut melanggar aturan organisasi dan telah ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
“Kegiatan Munaslub pada 14 September kemarin tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi, perwakilannya hadir di sini, 21 dari 35. Secara tegas menolak kegiatan itu, tidak memenuhi syarat sesuai AD ART sehingga tidak dapat diakui resmi,” ujar Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/9).
Arsjad menambahkan bahwa dewan pengurus Kadin saat ini sedang melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam pelaksanaan Munaslub tersebut. Ia yakin hasil investigasi tersebut akan menemukan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran.
Lebih lanjut, Arsjad meminta dukungan pemerintah untuk memastikan bahwa Kadin berjalan sesuai aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
“Dengan ini, kami Kadin memohon dukungan kepada pemerintah sebagai pengawas, sesuai UU Nomor 1 dan Kepres 18, untuk memastikan Kadin tetap berjalan sesuai kepentingan nasional,” lanjutnya.
Sementara itu, Anindya Bakrie ditetapkan sebagai ketua umum Kadin dalam Munaslub yang digelar kemarin, menggantikan Arsjad Rasjid yang masih memiliki masa jabatan hingga tahun 2026. Setelah terpilih, Anindya menyampaikan keinginannya untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah, baik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) maupun Prabowo Subianto yang mungkin akan menjadi presiden berikutnya.
“Teman-teman di Kadin provinsi dan kabupaten memiliki jaringan yang sangat luas, sehingga kami berharap dapat dilibatkan lebih baik lagi,” kata Anindya usai Munaslub di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9), seperti dilansir Antara.
Anindya terpilih secara aklamasi dalam Munaslub yang dihadiri oleh 28 dari 34 Kadin Provinsi serta 25 asosiasi. Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa karena Munaslub dihadiri oleh pimpinan Kadin daerah mayoritas dan menghasilkan keputusan aklamasi, maka Anindya sah menjadi ketua umum tanpa melanggar AD/ART organisasi.