gawoh.com – Bandarlampung, Bawaslu Bandarlampung terus memperkuat kompetensi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan yang mungkin terjadi pada Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemahaman yang mendalam terkait mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan.
“Pentingnya Panwascam dan pihak terkait lainnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam, di Bandarlampung, Sabtu.
Hasanuddin memastikan bahwa Bawaslu Bandarlampung siap memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait, untuk mengantisipasi potensi sengketa yang mungkin muncul dalam pemilihan Wali Kota. Tahapan-tahapan kritis seperti kampanye, masa tenang, serta proses pungut hitung akan menjadi fokus pengawasan. Selain itu, pengumuman hasil penelitian administrasi calon oleh KPU Kota Bandarlampung pada 22 September 2024 diperkirakan menjadi titik penting yang memerlukan pengawasan ketat.
“Jadi diharapkan Panwascam dan pihak terkait dapat memahami apakah bakal calon ditetapkan atau tidak sebagai calon,” tambah Hasanuddin.
Selain itu, ia menekankan bahwa Panwaslu Kecamatan harus mampu melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) pemilihan dengan cepat melalui pendekatan mediasi setelah menerima mandat dari Bawaslu Bandarlampung.
Sebelumnya, tercatat dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang mendaftar di KPU setempat pada 27-29 Agustus 2024, yaitu pasangan petahana Eva Dwiana – Deddy Amarullah dan pasangan Reihana – Aryodhia Febriansyah SZP.