gawoh.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Menggrebek satu perusahaan pinjaman Online yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Diketahui Perusahaan ini mengendalikan 4 aplikasi pinjaman online.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis Mengatakan saat penggrebekan ditemukan 40 pekerja yang sedang bekerja menggunakan laptop dan komputer. Mereka mengendalikan aplikasi pinjaman online yang bernama AkuKaya, KamiKaya, Easy Go, dan PinjamanNow yang tidak memiliki Izin.
“Ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan. Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.Tidak memiliki izin dari OJK,” Ujar Kombes Auliansyah Lubis, pada Minggu 4 Desember 2022.
Kantor keempat aplikasi tersebut berkedok menjadi kantor koperasi. pada penggerebekan pihaknya menetapkan 2 tersangka sebagai petugas tagih dan pimpinan pinjol ilegal tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut,” Kata Auliansyah.
“Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Pada Minggu 4 Desember 2022.
ia menyebut bahwa setidaknya perusahaan tersebut sudah beroperasi lebih dari satu tahun dan perputaran uang nasabahnya mencapai miliaran rupiah.
“Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya,” Ujar Auliansyah.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Siber Direskrimsus Polda Metro, Kompol Victor menyebut hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan tim Subdit Siber Polda Sulawesi Utara. Dia memastikan kerja sama itu bakal membongkar lebih lanjut soal operasi pinjol ilegal tersebut.
“Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini,” Ujar Kompol Viktor dalam keterangannya.
Akibat perbuatannya, A dan G yang dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyangkakan keduanya melanggar Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).