BeritaKriminal

Kasir di Bandar Lampung Dipenjara Karena Gelapkan Uang Rp164 Juta

1492
×

Kasir di Bandar Lampung Dipenjara Karena Gelapkan Uang Rp164 Juta

Sebarkan artikel ini
Gambar Hanya Ilustrasi

gawoh.com – Warga Kemiling, Lampung yang berinisial AFU (27) Divonis dua tahun dan 10 bulan penjara pada Senin 21 Maret 2022 karena terbukti melanggar Pasal 374 KUHP, Karena menggelapkan uang perusahaannya. Terdakwa bekerja sebagai kasir dan menggelapkan hasil penjualan sales hingga kerugian mencapai Rp164 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Ali Mashuri yaitu empat tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa belum mengambil sikap, menerima atau meminta banding kepada vonis tersebut. Hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa berlaku sopan dan mengaku terus terang atas perbuatannya.

“Pikir-pikir yang Mulia,” kata terdakwa dalam persidangan secara daring.

terdakwa bekerja di perusahaan distributor makanan dan alat perlengkapan harian sejak tahun 2020 sebagai kasir yang menerima setoran dari sales. Terdakwa mengaku menggelapkan uang perusahaan sejak 2021, Akibat dari perbuatannya, perusahaan merugi Rp164 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *