Berita

Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi

581
×

Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

gawoh.com – Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menerima suap yang berkaitan dengan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional Kolaka Timur 2021.

“Mengadili, menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Pada Rabu 28 September 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” Tambahnya.

tidak hanya itu, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131.000. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda Ardian akan disita dan dilelang.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131.000 dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” Kata hakim Suparman.

Hal yang memberatkan vonis, perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dadana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)È_ri kolusi, korupsi dan nepotisme. Hakim menyebut Ardian sebagai pejabat eselon 1 harusnya menjadi tauladan yang baik bagi bawahannya.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Terdakwa menduduki jabatan eselon 1 seharusnya menjadi tauladan yang baik kepada bawahannya,” kata hakim Suparman.

Lalu, hal yang meringankan vonis yakni Ardian memiliki tanggungan keluarga. Tak hanya itu, kata hakim, Ardian merupakan ASN yang telah mengabdi selama 20 tahun.

“Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah aparatur sipil negara yang telah mengabdi lebih 20 tahun,” tutur hakim Suparman.

Selain Ardian, hakim juga memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur. Berbeda dengan Ardian, hakim menjatuhkan vonis terhadap Laode yakni pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Laode M Syukur tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata hakim Suparman.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Laode tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Terdakwa telah menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa berlaku sopan dan menghargai persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tutur hakim Suparman.

Ardian dan Laode dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *