gawoh.com – Jajaran kepolisian Polsek Teluk Betung Utara menangkap empat pelaku yang sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Empat pelaku berinisial FN (23) Sebagai Pengedar, AK(27), JLGA(22). Ketiganya merupakan warga Teluk Betung Selatan, dan AYP (23) warga Lempasing Pesawaran.
Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada yang sedang pesta sabu-sabu di penginapan.
“Anggota langsung mendatangi lokasi. Di salah satu kamar penginapan terdapat empat orang yaitu FN, JLGA, AK dan AY yang di duga melakukan penyalahgunaan narkotika,” Ujar Robi pada keterangan tertulis, Jumat 20 Mei 2022.
pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 9 gram didalam keranjang sampah kamar mandi.
Atas peristiwa itu, polisi akan terus melakukan pengembangan. Polisi sudah mengamankan AP (22) warga lempasing pesawaran sebagai kurir yang merupakan anak buah dari FN.
dan barang bukti yang disita yaitu berupa satu kantong plastik klip berisi 9 gram sabu-sabu, tiga butir pil ekstasi berwarna biru, dua buah korek api, dua buah handphone, satu buah timbangan, satu alat hisap, tiga plastik klip kosong, dan satu dompet kecil.
Karena perbuatannya, Tersangka AK, JLGA, dan AY sebagai pemakai terancam pidana penjara maksimal 4 tahun. sedangkan kurir terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. dan untuk pengedar minimal 5 tahun atau maksimal hukuman mati.