Scrool Untuk Membaca
BeritaPolitik

RUU TPKS, Nikahi Anak Dipenjara 9 Tahun!

899
×

RUU TPKS, Nikahi Anak Dipenjara 9 Tahun!

Sebarkan artikel ini
Gambar Hanya Ilustrasi

Gawoh.com RUU TPKS sedang dikebut DPR, salah satu yang diancam yaitu pernikahan dengan anak. Bagi orang yang menikahi anaknya akan diancam 9 Tahun penjara, Berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disebar Kemenhumham ancaman diatas tertuang dalam pasal 10 yang berbunyi:

Pasal 10
(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. perkawinan anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Usulan Pasal 10 di atas adalah usulan Pemerintah.

“Disetujui Panja 29/03/2022 pukul 14.51. Setuju usulan Pemerintah DIM 82- DIM 86,” Keterangan DIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta – Desta, atau yang dikenal sebagai Deddy Mahendra Desta, telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Natasha Rizki, dan permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Konfirmasi ini…

Berita

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS). Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penetapan ini. Dalam…

Berita

gawoh.com – Program Pertukaran Pelajar Mahasiswa Merdeka PMM 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah sukses dilaksanakan. Pendaftaran program ini telah berlangsung mulai tanggal 29 Maret…

Berita

gawoh.com – Dana Rp800 miliar akan disalurkan oleh Presiden Jokowi untuk memperbaiki jalan di Provinsi Lampung. Keputusan ini merupakan upaya konkret dari pemerintah pusat dalam memprioritaskan pembangunan infrastruktur di daerah…