Gawoh.com – RUU TPKS sedang dikebut DPR, salah satu yang diancam yaitu pernikahan dengan anak. Bagi orang yang menikahi anaknya akan diancam 9 Tahun penjara, Berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disebar Kemenhumham ancaman diatas tertuang dalam pasal 10 yang berbunyi:
Pasal 10
(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. perkawinan anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.
Usulan Pasal 10 di atas adalah usulan Pemerintah.
“Disetujui Panja 29/03/2022 pukul 14.51. Setuju usulan Pemerintah DIM 82- DIM 86,” Keterangan DIM.