Scrool Untuk Membaca
Berita

Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan di Bandung

687
×

Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan di Bandung

Sebarkan artikel ini

gawoh.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung melarang tempat hiburan untuk beroperasi selaama Bulan Ramadhan 1433 Hijriyah. dengan Surat Edaran TU.01.02/1445/III/2022/Disbudpar yang sudah disosialisasikan kepada seluruh tempat usaha hiburan di Kota Bandung.

Kasi Disbudpar kota Bandung Cepi Setiawan mengatakan sudah menyosialisasikan surat edaran agar tempat usaha pariwisata selama hari besar keagamaan pekan lalu. dan ia juga akan melakukan pengawasan.

“Kami bikin edaran semua termasuk di kewilayahan ke pak camat lewat kabag tapem, ke tempat pariwisata dan hiburan sudah disebar dan diinfokan kita ada WA grup,” Katanya pada Rabu 30 Maret 2022.

ia mengatakan surat edaran tersebut sudah dibagikan ke seluruh tempat hiburan seperti kelab malam, Diskotik, Bar, Karaoke, Panti Pijat, Rumah Billiar, Spa, Sanggar seni budaya yang bersifat usaha dan hiburan dan mengatakan kalau semua harus tutup.

ia juga mengatakan selama masa pelarangan tersebut, akan ada pengawasan ditempat hiburan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bandung dan Polrestabes Bandung.

“Bersama-sama monitoring tempat hiburan di bulan puasa,” Tuturnya.

Ketika ditanya seputar buka bersama di bulan Ramadhan, ia masih menunggu instruksi dari Mendagri dan perwakilan wali Kota Bandung.

“Bukber nunggu inmendagri nanti Kota Bandung diganti perwalnya. Kalau ada turunan inmendagri perwal pengawasan kafe dan restoran,” Ujarnya.

Surat edaran tersebut mengacu pada peraturan pemerintah Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Tempat hiburan akan mulai ditutup pada 1 April 2022 mulai dari pukul 18.00 dan akan dibuka kembali pada 4 Mei 2022.

sedangkan pemutaran film di bioskop disesuaikan dengan kondisi hari keagamaan, bila ditemukan pelanggaran maka akan ditindak dan dikenakan sanksi administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta – Desta, atau yang dikenal sebagai Deddy Mahendra Desta, telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Natasha Rizki, dan permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Konfirmasi ini…

Berita

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS). Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penetapan ini. Dalam…

Berita

gawoh.com – Program Pertukaran Pelajar Mahasiswa Merdeka PMM 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah sukses dilaksanakan. Pendaftaran program ini telah berlangsung mulai tanggal 29 Maret…

Berita

gawoh.com – Dana Rp800 miliar akan disalurkan oleh Presiden Jokowi untuk memperbaiki jalan di Provinsi Lampung. Keputusan ini merupakan upaya konkret dari pemerintah pusat dalam memprioritaskan pembangunan infrastruktur di daerah…