gawoh.com – Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil mengamankan 1.028 burung dilindungi yang dilalulintaskan secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni. Operasi ini dilakukan pada Selasa (1/10) untuk memastikan keamanan di pelabuhan tersebut.
“Petugas Karantina Lampung melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni untuk memastikan keamanan di sana,” ujar Akhir Santoso, Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Rabu (2/10).
Selama pengawasan, petugas menemukan 27 kotak berisi burung dari berbagai jenis yang disembunyikan dalam sebuah truk bermuatan pasir. “Pada pukul 20.00 WIB, kami memeriksa truk yang dicurigai membawa satwa. Setelah diperiksa, kami mendapati 1.028 burung yang dilalulintaskan secara ilegal,” jelas Santoso.
Burung-burung tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk delapan burung Sikatan Rimba dada cokelat, 15 Ucak Jenggot, satu Siri-siri, 14 Poksai Mandarin, 360 Pleci, 450 Trucukan, dan 150 Pentet Kelabu.
Satwa-satwa tersebut berasal dari Wates, Kabupaten Lampung Tengah, dan rencananya akan dibawa menuju Pasar Kemis, Tangerang. Namun, pengiriman tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
“Burung-burung ini sudah kami amankan dan akan diserahterimakan kepada BKSDA. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, serta Flight Protecting Indonesia’s Birds,” tambahnya.