Kuliner

Hukum Makan Daging Kurban Sendiri

1397
×

Hukum Makan Daging Kurban Sendiri

Sebarkan artikel ini

gawoh.com – Mengkonsumsi daging hasil kurban sendiri ada hukumnya sendiri dalam Islam. Kurban adalah ibadah sunnah dalam Islam, Tetapi bisa menjadi wajib jika didasari nazar kepada Allah SWT.

dan Jika nazar, maka daging kurban milik sendiri tidak boleh di makan. sementara jika sunnah, maka hewan kurban tersebut boleh dimakan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa jika seseorang berkurban atas dasar dari nazar, maka tidak boleh makan daging kurban milik sendiri.

tetapi jika dilakukan atas dasar sunnah, maka boleh memakan daging kurban sendiri, dan sebagiannya dibagikan kepada orang-orang yang sengsara dan miskin.

Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan ada tiga ketentuan pembagian daging kurban Yaitu : 1/3 untuk orang yang berkurban, 1/3 untuk tetangga, kerabat dan keluarga dan 1/3 untuk fakir miskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *