Scrool Untuk Membaca
Kuliner

Hukum Makan Daging Kurban Sendiri

705
×

Hukum Makan Daging Kurban Sendiri

Sebarkan artikel ini

gawoh.com – Mengkonsumsi daging hasil kurban sendiri ada hukumnya sendiri dalam Islam. Kurban adalah ibadah sunnah dalam Islam, Tetapi bisa menjadi wajib jika didasari nazar kepada Allah SWT.

dan Jika nazar, maka daging kurban milik sendiri tidak boleh di makan. sementara jika sunnah, maka hewan kurban tersebut boleh dimakan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa jika seseorang berkurban atas dasar dari nazar, maka tidak boleh makan daging kurban milik sendiri.

tetapi jika dilakukan atas dasar sunnah, maka boleh memakan daging kurban sendiri, dan sebagiannya dibagikan kepada orang-orang yang sengsara dan miskin.

Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan ada tiga ketentuan pembagian daging kurban Yaitu : 1/3 untuk orang yang berkurban, 1/3 untuk tetangga, kerabat dan keluarga dan 1/3 untuk fakir miskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kuliner

Di era digital saat ini, mukbang telah menjadi fenomena yang populer di kalangan penggemar konten daring. Aktivitas ini menggabungkan kegiatan makan dengan berbagi pengalaman melalui siaran langsung atau rekaman video….

Kuliner

Kopi adalah minuman yang populer di seluruh dunia. Rasanya yang unik dan aroma yang khas membuatnya menjadi minuman yang disukai oleh banyak orang. Di Indonesia, kopi bukan hanya minuman, tetapi…