Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menahan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagian ASN yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pemprov Lampung menyematkan tanda khusus bagi ASN yang lapor melewati batas tersebut dan hingga batas waktu pengisian LHKPN yang ditentukan KPK pada 31 Maret, masih ada ASN yang belum mengisi,” Ujar Inspektur Provinsi Lampung, Freddy, pada 5 April 2022.
Freddy mencatat, 2.974 ASN di pemprov Lampung yang wajib lapor, terdapat 321 pegawai yang belum melaporkan LHKPN.
“Pemprov Lampung memberikan catatan kepada ASN tersebut tidak patuh dan pembayaran TPP ditunda. Catatan tersebut menjadi hal penting karena akan menjadi pertimbangan bagi yang ingin lelang jabatan eselon,” Kata Freddy.
Menurutnya, Pejabat yang belum menyampaikan LHKPN terdiri dari ASN yang akan memasuki masa pensiun. Mereka merasa tidak perlu mengisi kembali, padahal datanya masih dibutuhkan.
“Sementara untuk kepala sekolah dan bendahara memang baru tahun ini diarahkan Dinas Pendidikan untuk mendampingi, sehingga masih sulit untuk lakukan input data,” Tuturnya.
Selain pemprov Lampung, di sejumlah Pemda di Lampung juga masih belum 100 persen menyelesaikan LHKPN.
Berdasarkan data KPK yang belum melaporkan LHKPN adalah Pemkab Pesisir Barat yang menyisakan satu dari 150 ASN yang belum melapor.
Pemkab Lampung Timur dari 76 wajib Lapor menyisakan dua ASN dan Bank Lampung dari 30 wajib lapor menyisakan dua ASN.