Berita

Polres Metro Amankan Tiga Pemuda Memiliki Narkoba Jenis Sabu-Sabu

1202
×

Polres Metro Amankan Tiga Pemuda Memiliki Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Amankan Tiga Pemuda Memiliki Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Polres Metro Amankan Tiga Pemuda Memiliki Narkoba Jenis Sabu-Sabu

gawoh.com, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Lampung mengamankan tiga Pemuda yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka diketahui berinisial JDS (28) warga Kelurahan Iringmulyo, dan AFA (18), dan ARF (14) merupakan warga Kelurahan Banjarejo.

Kasatreskoba Polres Metro, Iptu Abdullah Efendi Siregar berkata, ketiga tersangka diantaranya masih dibawah umur.

“Ketiganya merupakan warga Kota Metro dan Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Ketiganya dibekuk Polisi di tempat berbeda pada Senin, 11 April 2022 sekira pukul 23.27 WIB. Penangkapan pertama dilakukan terhadap JDS dan AFA usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran,” kata Abdullah, pada Selasa, 12 April 2022.

Abdullah mengatakan, Tempat penangkapan kedua pelaku JSD dan AFA berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Setelah menangkap keduanya, Polisi lalu menginterogasi dan akhirnya menangkap ARF yang berada dirumahnya Dusun Cempaka, Desa Banjarejo.

“Kemudian dari hasil interogasi dilakukan penangkapan terhadap ARF di rumahnya. Mereka bertiga, semuanya sudah tidak bersekolah, atau tidak tamat sekolah,” Jelas Abdullah.

saat dilakukan pemeriksaan, Ketiga pelaku membeli narkoba tersebut bersama sama, dan sabu-sabu yang dibelinya dikonsumsi di kediaman ARF.

“Mereka beli sabu-sabu itu dengan cara patungan, sehingga terkumpul uang Rp350 ribu. Rencananya, sabu-sabu yang dibeli tersebut akan dikonsumsi di rumah ARF,” Jelasnya.

Pelaku mengaku membeli sabu seberat 0,66 gram dari seorang pengedar bernama Jaya yang masih dalam pengejaran Satnarkoba Polres Metro.

Diketahui Tersangka JSD sudah menikah dan tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Iringmulyo. dan kedua rekannya, AFA dan ARF masih remaja dan tinggal dengan orang tua di Kecamatan Batang hari.

Para tersangka telah diamankan di Mapolres Metro dan terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *