Jakarta – Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga kini surat tersebut belum ditandatangani oleh Jokowi.
“Kewenangan untuk meneken dan sebagainya kan merupakan kewenangan sepenuhnya Presiden, saya ini kan orang yang mendampingi beliau dua periode saya tentunya taat dan patuh pada aturan main yang ada,” ujar Pramono Anung saat ditemui di The Atjeh Connection SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Pramono yakin surat pengunduran dirinya akan diteken setelah ia resmi ditetapkan sebagai calon gubernur pada 22 September mendatang. Meski demikian, ia mengaku menghormati proses yang sedang berlangsung.
“Dan saya tanggal 22 September nanti insyaallah akan ditetapkan sebagai calon gubernur. Saya sudah sampaikan kepada beliau, kemarin memang di IKN, sidang kabinet Paripurna kan saya yang masih menyiapkan, tetapi kalau nanti saya sudah menjadi calon gubernur saya yakin beliau akan mempertimbangkan untuk memberikan izin menandatangani Kepres pemberhentian saya,” jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi juga telah mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri dari Pramono telah diterima, namun ia belum menandatanganinya. “Sudah juga (Pramono mengajukan surat mundur), tapi belum saya tandatangani,” ungkap Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Flyover Juanda, di Surabaya, Jumat (6/9/2024).
Surat pengunduran diri Pramono diajukan pada 2 September 2024 dengan permohonan untuk mundur efektif mulai 22 September 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Keppres pemberhentian Pramono akan disesuaikan dengan tanggal tersebut.
“Bapak Presiden telah menerima surat dari Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai 22 September 2024,” jelas Ari Dwipayana.
Jokowi diperkirakan akan menyetujui permohonan pengunduran diri tersebut karena selalu menghormati hak politik menterinya. “Karena surat yang disampaikan Bapak Pramono Anung ke Presiden menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tanggal 22 September 2024, maka Keppres Pemberhentian sebagai Seskab akan diterbitkan menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung,” lanjutnya.